Safety Kerja Alat K3
Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Safety Kerja Alat K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tidak ada seorangpun atau pekerja yang mau celaka, tapi resiko kecelakaan disaaat kerja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja.
Nah Safety Kerja Alat K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai Safety Kerja Alat K3.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pekerja atau manpower saat sedang melakukan pekerjaan dilokasi project, hal ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Ketenagakerjaan tentang Safety Kerja Alat K3.
Sangat penting untuk diketahui apabila Anda saat ini sedang bekerja atau yang akan bekerja dalam bidang konstruksi atau kegiatan membangun sarana dan prasarana.
Alat Safety Keselamatan Kerja
Alat Safety Keselamatan Kerja pada saat di area lokasi project merupakan hal yang wajib dipakai. Bagi para pekerja harus melengkapi dirinya dengan Safety Kerja Alat K3 seperti alat pelindung diri (APD).
Perlengkapan Safety Kerja Alat K3
Beberapa alat pelindung diri sebagai perlengkapan Safety Kerja Alat K3 yang dimaksudkan dapat dilihat di bawah ini:
- Sabuk Keselamatan (safety belt)
- Sepatu Karet (boot shoes)
- Sarung Tangan (Gloves)
- Masker (Respirator)
- Tali Pengaman (Safety Harness)
- Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
- Sepatu Pelindung (safety shoes)
- Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
- Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri (APD)
Perusahaan dan pekerja di project harus mengetahui tentang standar-standar yang berlaku untuk keselamatan para pekerja itu sendiri.
Adapun beberapa standar yang harus diketahui adalah tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang terstandarisasi.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) atau PPE selama bekerja memiliki banyak tujuan. Selain merupakan wujud sadar hukum dan budaya safety, Alat Pelindung Diri (APD) akan melindungi diri akibat insiden atau kecelakaan. Meskipun tak membuat Anda luput darinya, Alat Pelindung Diri (APD) bisa mengurangi luka berat akibat suatu kecelakaan kerja.
Hal ini dikarenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memiliki fungsi untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Oleh sebab itu, para pengusaha wajib menyediakan perlengkapan Safety Kerja Alat K3 seperti Alat Pelindung Diri (APD) bagi tim manpower di project harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengiriman Area JABODETABEK – FREE ONGKIR
Harga dan Stock dapat berubah sewaktu-waktu, untuk harga terbaik.
Silakan hubungi marketing kami
WA. 0813-7008-8919
https://www.indosafe.co.id/contact-indosafe/